AssalamualaikumWr. Wb. 1. Mohon dijelaskan hukumnya cadar dan jenggot menurut Al-Qur'an dan Hadits. 2. Semua istri Nabi Muhammad pakai cadar. 3. Orang tidak pakai cadar dan jenggot = ingkar sunnah. Wassalamualaikum Wr. Dasarhukum dari tahallul sebagaimana Allah berfirman yang artinya adalah, "Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan yang aman dan menyempurnakan ibadah mu dengan cara mencukur kepala kamu dan jika tidak pun, maka kamu bisa menggunting sedikit rambutnya." (Surat Al Fath ayat 27)
2⃣Madzhab Maliki. Imam Malik berkata dalam kitab At Tamhid: "Haram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita (banci) dari kalangan laki-laki.". Imam Al Qurthubi al Maliki berkata: "Tidak boleh mencukur, mencabut, dan memotong jenggot.". 3⃣ Madzhab Syafi'i.
HukumMemelihara Jenggot Menurut 4 Madzhab. Fiqih - Kata Kunci: hukum jenggot, hukum memelihara jenggot, hukum mencukur jenggot,hukum mencukur jenggot menurut madzhab Syafi'i, hukum seputar jenggot. Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. HukumMencukur Jenggot - Kebanyakan orang apabila melihat orang berjenggot merasa aneh dan biasanya mengait-ngatikannya dengan teroris. Oleh karena itu, seperti orang yang memiliki jenggot itu meruapakan orang yang sesat dan perlu dijauhi dan dikucilkan di masyarakat. Itu merupakan salah satu dari ajaran Nabi yang terzholimi.
Tohawidalam 'Syarkh Ma'ani Al-Atsar (4/230) mengatakan, "Mencukur lebih utama dibandingkan memendekkan. Dan ini madzhab Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad rahimahumullah." Selesai. Ibnu Abidin dalam 'Raddul Mukhtar (2/550) menukilan dari ulama'-ulama' terakhir memilih memendekkan.
Hukum mencukur jenggot menurut empat mazhab. Saya habis lihat ceramah di youtube, katanya mencukur jenggot itu haram menurut. Thursday, October 21, 2021. Tentang Kami. Redaksi. Pedoman Siber. Iklan. No Result . View All Result . Home; Jendela Hati; Keluarga. Suami Istri
DalamShahih Muslim dari Jabir disebutkan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebat janggutnya. Kesimpulan. Mencukur janggut hukumnya haram menurut ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan salah satu dari pendapat ulama madzhab Syafi'i. Ini pula yang dipegang oleh Al Qaffal Asy Syasyi, Al Hulaimi, dan dibenarkan oleh Al Adzra'i.
Walhasil meski dalam madzhab Asy Syafi'i terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara jenggot, satu pihak menyatakan wajib dan pihak lainnya menyatakan sunnah namun pendapat mu'tamad dalam madzhab Asy Syafi'i, bahwa memelihara jenggot sunnah, bukan merupakan perkara yang wajib. Wallahu Ta'ala A'la wa A'lam. Rep: Sholah Salim. .
  • nme9stuhfd.pages.dev/149
  • nme9stuhfd.pages.dev/287
  • nme9stuhfd.pages.dev/272
  • nme9stuhfd.pages.dev/461
  • nme9stuhfd.pages.dev/159
  • nme9stuhfd.pages.dev/494
  • nme9stuhfd.pages.dev/108
  • nme9stuhfd.pages.dev/131
  • hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab